Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hak, Kewajiban Dan Wewenang Kepala Desa Menjalankan Tugasnya

Hak, Kewajiban Dan Wewenang Kepala Desa Menjalankan Tugasnya menjadi salah satu artikel yang dirasa perlu untuk dibagikan oleh penulis. Mengingat media yang kami suguhkan lebih condong kepada organisasi dan informasi tentang desa, maka penulis memberanikan diri berbagi informasi tentang hal yang berkaitan dengan organisasi yang ada dalam desa.
Dengan artikel berjudul Hak, Kewajiban Dan Wewenang Kepala Desa Menjalankan Tugasnya ini diharapkan para pembaca bisa memahami dan lebih pro aktif lagi dengan kinerja Kepala Desa di Daerahnya masing masing. Sering kali terjadi kesalahpahaman, kesenjangan sosial bahkan anarkis ditimbulkan akibat ketidakfahaman kita sebagai warga terhadap apa saja yang dikerjakan oleh kepala desa.

Dengan demikian pulalah penulis mencoba untuk sedikit memabagikan informasi tentang Hak, Kewajiban Dan Wewenang Kepala Desa Menjalankan Tugasnya. Setidaknya sebagaimana penjelasan berikut ini :
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa mempunyai Hak, Kewajiban dan Wewenang sebagai berikut :
Sebelumnya perlu diketahui bahwa Mengenai tugas Pemerintahan Desa sudah diatur dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 72 tahun 2005 yakni untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat 1 Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah.
Uraian yang ada dalam Paragraf 2 pasal 14 ayat 1 menyatakan bahwa tugas kepala desa adalah menyelenggarakan urusan pemertihan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

http://karangtarunabhaktibulang.blogspot.com/2013/06/hak-kewajiban-dan-wewenang-kepala-desa-menjalankan-tugasnya.html  Lokasi

Wewenang Kepala Desa Menjalankan Tugasnya

Untuk itu kepala Desa mempunyai Wewenang diantaranya :
  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Perwakilan Desa (BPD). 
  2. Mengajukan rancangan Peraturan Desa. 
  3. Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD. 
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
  5. Membina kehidupan masyarakat desa. 
  6. Membina perekonomian desa. 
  7. Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif. 
  8. Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang undangan.
  9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Kewajiban Kepala Desa Menjalankan Tugasnya

Pada pasal 15 dijelaskan bahwa Kewajiban Kepala Desa diantaranya adalah :
  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  2. Meningkatkan kesejahteraan rakyat. 
  3. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. 
  4. Melaksanakan kehidupan demokrasi. 
  5. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme. 
  6. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa. 
  7. Menaati dan menegakkan se luruh peraturan perundang undangan. 
  8. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan yang baik. 
  9. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa. 
  10. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa. 
  11. Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa. 
  12. Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa.
  13. Membina, mengayomi dan melestarikan nilai nilai sosial budaya dan adat istiadat.
  14. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa. 
  15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Sedangkan Untuk Hak Kepala Desa Diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Mengajukan pencalonan pengangkatan/pemberhentian Perangkat Desa kepada Pejabat yang berwenang mengangkat sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku
  2. Mewakili Desanya didalam dan diluar pengadilan
  3. Menunjuk seorang kuasa atau lebih untuk mewakili Desanya didalam dan diluar pengadilan 
  4. Mengatur tata tertib penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan dan Pembangunan Desa, sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku 
  5. Mewakili Desanya dalam rangka kerja sama dengan Desa atau Kelurahan lain.
Sebenarnya penjelasan di atas diambil dari beberapa sumber yang sudah pernah mempublikasikan sebelumnya, hanya saja penulis ingin lebih meringkas tentang Hak, Kewajiban Dan Wewenang Kepala Desa Menjalankan Tugasnya. Untuk lebih jelas lagi memahami Peraturan Pemerintahan No 72 Tahun 2005 bisa download filenya di sini
Sekiranya cukup sekian apa yang bisa penulis inforamasikan kepada para pembaca diharapkan untuk bisa pro aktif dalam menyikapi kinerja kepala desa masing masing. Semoga bermanfaat.

Hak, Kewajiban Dan Wewenang Kepala Desa Menjalankan Tugasnya

Post a Comment for "Hak, Kewajiban Dan Wewenang Kepala Desa Menjalankan Tugasnya"