Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Seputar Rapak: Pengertian Kegunaan dan Tujuan Rapak di KUA

Karang Taruna Bhakti Bulang - Setelah lama tidak berbagi informasi seputar keagamaan, kali ini kami mencoba membahasnya dalam kategori pernikahan (Munakahat) yang insya allah sangat bermanfaat bagi pembaca terlebih bagi calon pengantin. Pembahasan tersebut yakni  Seputar Rapak, Pengertian, Kegunaan dan Tujuan diadakan sebelum akad nikah sesungguhnya dimulai.

Pembahasan mengenai Rapak ini ditulis berdasarkan pengalaman pribadi dari salah satu teman karang taruna desa kami sendiri sebut saja "koko" yang mana dia telah melaksanakan rapak di KUA setempat. Sebelumnya koko belum mengerti apa itu rapak, kegunaan serta tujuannya sebab dia baru pertama kali menjadi calon pengantin.

Singkat cerita, pada hari itu, jum'at (25/04/14) dia berniat pergi ke KUA bersama calon istrinya didampingi wali dan mudin untuk menjalankan Rapak sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh KUA. Dari sinilah dia mulai mendapatkan ilmu baru tentang istilah Rapak dalam sebuah pernikahan.

Adapun isi rapak seperti yang sudah dijelaskan oleh koko pada waktu itu, setidaknya menghasilkan beberapa kesimpulan terkait pengertian, kegunaan serta tujuan Rapak di KUA.

http://karangtarunabhaktibulang.blogspot.com/2014/05/seputar-rapak-pengertian-kegunaan-dan.html
Pertama yakni mengenai definisi Rapak secara singkat. Rapak berasal dari bahasa arab ra-fa-'a yang berarti mengangkat. Pemahaman sederhananya yaitu mengangkat atau membimbing atau membina calon pengantin sebelum melaksanakan akad nikah agar mengerti dan bisa berjalan lancar dan memenuhi syarat dan rukun pernikahan.

Kedua, si koko mendapatkan nasihat dari kepala KUA selaku orang yang memberi pengarahan pada waktu itu. Setidaknya ada tiga nasihat yang disampaikan dalam rapak, diantaranya harus rajin atau meningkatkan ibadah sholat, memberi saran agar si calon suami istri (pasutri) agar bisa saling menerima kekurangan serta  saling menghargai dan memaafkan apabila berbuat kesalahan.

Ketiga, dalam rapak yang dilakukan di KUA, koko diajari cara mengucapkan kalimat Qobul dalam bahasa indonesia, arab, dan juga bahasa jawa.

Selain dari ketiga isi rapak diatas, Kepala KUA juga menjelaskan secara singkat tentang definisi, syarat syah, rukun nikah serta mahar yang akan diberikan sewaktu Akad dilaksanakan. Setelah semua proses Rapak selesai, koko dan calon istri serta wali diminta untuk menandatangani kelengkapan surat yang akan didaftarkan di badan pencatatan nikah.

Pengertian Kegunaan dan Tujuan Rapak di KUA

Jika kita menela'ah lebih spesifik lagi tentang pengertian, kegunaan, dan tujuan rapak maka bisa disimpulkan sebagai berikut:

Pengertian Rapak
Ialah suatu upaya proses pembelajaran, pembinaan kepada calon Pasutri sebelum melakukan akad nikah yang sesungguhnya.

Kegunaan Rapak
Rapak sangat berguna bagi pasutri yang baru pertama kali akan melangsungkan pernikahan untuk lebih memahami lagi bagaimana mengarungi bahtera rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warrahmah.

Tujuan Rapak
Tidak lain adalah untuk lebih memantapkan niat bagi kedua mempelai terutama bagi laki-laki ketika mengucapkan kalimat Qobul agar proses akad bisa berjalan sesuai syari'at islam.

Pengertian rapak, kegunaan dan tujuannya selebihnya silahkan baca pada tautan berikut ini.

17 comments for "Seputar Rapak: Pengertian Kegunaan dan Tujuan Rapak di KUA"

  1. Rapak an dilaksanakan sebelum hari h kurang berapa hari

    ReplyDelete
  2. Biasanya saat setelah anda daftar nikah

    ReplyDelete
  3. Bapak seorang laki laki sudah meninggal apa boleh walinya di ganti ibunya

    ReplyDelete
    Replies
    1. tidak boleh. wali harus laki2

      Delete
    2. Kalo catin pria tidak perlu pakai wali, yang perlu wali hanya catin wanita yaa
      Kalo ayah catin wanita sudah meninggal bisa diganti oleh saudara kandung laki2, jika tidak ada maka diganti oleh kakek, jika kakek juga tidak ada bisa diganti sama paman atau om dari saudara ayah

      Delete
  4. Biasa nya ngurus surat2 nikah paling baik h-brp bulan sblm nikah?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Menurut saya h-2 bulan. Biar enak ijin ke kantornya dan gak mepet2

      Delete
  5. Yang dibawa saat rapak siapa aja ya

    ReplyDelete
  6. Ayah saya sedang dijakarta karna ada urusan kerjaan.bolehkah saat rapak saya didampingi ibu saya

    ReplyDelete
  7. Apakah rapak harus bawa saksi

    ReplyDelete
  8. Apa sampai tahun 2020 masih ada rapak ya?

    ReplyDelete
  9. Sekarang 2021 dilaksanakan 1 bulan sebelum hari H

    ReplyDelete
  10. itu penting dan wajib tidak ? misalkan calon suami berhalangan hadir karna di luar kota.

    ReplyDelete