Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Berikut UU ITE Yang Wajib Diperhatikan

UU ITE Yang Wajib Diperhatikan
UU ITE Yang Wajib Diperhatikan kali ini berlaku bagi pengguna internet, siapa dan dimana saja mereka berada mengingat akhir - akhir ini marak sekali muncul kasus yang berhubungan langsung dengan pelanggaran Undang - Undang ITE itu sendiri. Kebanyakan dari pelanggaran itu disebabkan oleh ketidaksengajaan sebab ketidakpahaman atau kurangnya sosialisasi dari pemerintah terhadap khalayak umum.

Terjadinya pelanggaran ini juga bisa disebabkan karena kesengajaan dengan berbagai upaya seperti menghina, menipu, mencemarkan nama baik, mengalihkan lalu lintas data dan lain sebagainya.
Baru - baru ini muncul kasus yang berindikasi melanggar peraturan Undang - Undang ITE seperti tindakan penghinaan terhadap salah satu Daerah istimewa di indonesia dan juga penghinaan terhadap salah satu wali kota dengan cara memanfaatkan media jejaring sosial "twitter".

Kasus itupun hingga saat ini masih ditangani oleh aparat penegak hukum yang berkopetensi dalam hal tersebut. Oleh karena itu, perlu kiranya diperhatikan apa saja dasar - dasar dari UU ITE yang wajib dipahami oleh kita selaku pengguna internet agar tidak termasuk sebagai salah satu oknum atau tersangka kasus pelanggaran UU yang sudah berlaku.

Berikut UU ITE Yang Wajib Diperhatikan.

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature.

Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
  1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 
  2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 
  3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 
  4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
  1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 
  2. akses ilegal (Pasal 30); 
  3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 
  4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 
  5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 
  6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE)
Dan untuk lebih lengkap lagi memahami tentang UU ITE, ada baiknya kalian membaca secara mendetail pada tautan berikut ini. Semoga bisa bermanfaat.
Source: wikipedia

Post a Comment for "Berikut UU ITE Yang Wajib Diperhatikan"